Ketika Hukum Menjadi Rumah bagi Kebebasan Pers
Oleh : Muh. Arsalin Aras
Pendahuluan
Ada dua kata yang sering berjalan beriringan dalam dunia pers : kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan adalah napasnya, sedangkan tanggung jawab adalah arah langkahnya.
Tanpa kebebasan, pers kehilangan keberanian untuk menyuarakan kebenaran, namun tanpa tanggung jawab, kebebasan dapat kehilangan makna dan berubah menjadi sekadar kebisingan.
Di antara keduanya berdiri satu fondasi penting : legalitas media dan independensi wartawan.
Media yang legal bukan berarti media yang kehilangan keberanian. Wartawan yang independen bukan pula wartawan yang bebas mengabaikan hukum dan etika. Justru sebaliknya, legalitas memberikan ruang yang sah bagi pers untuk bekerja, sementara independensi memberikan jiwa agar ruang itu digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kekuasaan atau kepentingan pribadi.
Legalitas Bukan Belenggu, Melainkan Rumah
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis.
Karena itu, legalitas media seharusnya tidak dipahami sebagai upaya membelenggu kebebasan pers.
Legalitas justru adalah rumah tempat kebebasan pers berteduh.
Media yang menjalankan kegiatan jurnalistik perlu memiliki kejelasan identitas, badan hukum perusahaan pers, struktur pengelolaan, alamat redaksi, serta menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar profesional jurnalistik.
Sebab kebebasan tanpa identitas dapat melahirkan ketidakjelasan, dan ketidakjelasan pada akhirnya dapat menyulitkan publik untuk membedakan antara karya jurnalistik, opini pribadi, promosi, propaganda, bahkan informasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
Namun legalitas juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam media yang kritis.
Sebab ukuran sehatnya demokrasi bukanlah seberapa banyak media yang mampu memuji kekuasaan, melainkan seberapa jauh media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa kehilangan integritasnya.
Wartawan Penjaga Demokrasi
Di sinilah independensi wartawan menemukan maknanya.
Wartawan bukan corong pemerintah.
Tetapi wartawan juga bukan corong oposisi.
Wartawan bukan alat untuk menjatuhkan seseorang, tetapi bukan pula alat untuk melindungi seseorang dari fakta.
Ia berdiri di antara kepentingan publik dan fakta yang harus disampaikan secara benar.
Independensi bukan berarti bebas berpihak kepada siapa saja. Independensi berarti tidak tunduk kepada kepentingan yang dapat mengganggu penilaian jurnalistiknya.
Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Seorang wartawan boleh memiliki pandangan pribadi sebagai manusia, tetapi ketika pena mulai menulis dan kamera mulai merekam, kepentingan publik harus berada di atas kepentingan pribadi.
Fakta Tidak Boleh Dikalahkan oleh Selera
Dalam pekerjaan jurnalistik, fakta adalah mata air.
Ia harus dijaga agar tidak tercampur oleh kepentingan.
Berita bukan tempat untuk membangun kebencian. Berita bukan ruang untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Berita bukan pula panggung untuk menyebarkan prasangka.
Karena itu, prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah bukan sekadar kata-kata dalam kode etik.
Ia adalah pagar moral bagi profesi jurnalistik.
Seorang wartawan tidak cukup hanya bertanya, Apakah informasi ini menarik ?.
Ia juga harus bertanya :
Apakah informasi ini benar ?.
Apakah sumbernya dapat dipercaya ?.
Apakah pihak yang diberitakan telah diberi kesempatan memberikan penjelasan ?.
Apakah pemberitaan ini memiliki kepentingan publik ?.
Dan yang paling penting : Apakah berita ini ditulis untuk menerangi masyarakat atau sekadar melukai seseorang ?.
Di situlah etika bekerja.
Tidak Semua yang Diketahui Harus Diberitakan
Teknologi telah membuat informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya.
Satu kalimat dapat menjadi ribuan pemberitaan, satu foto dapat berkeliling dunia dalam hitungan menit.
Tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan ketepatan.
Wartawan harus memahami bahwa tidak semua yang diketahui harus diberitakan, dan tidak semua yang ditanyakan publik harus dipublikasikan.
Ada ruang privat yang harus dihormati.
Ada martabat manusia yang harus dijaga.
Ada identitas tertentu yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati, terutama ketika menyangkut korban, anak, keluarga, atau informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan kepentingan publik.
Pers memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi, tetapi hak itu berjalan bersama kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
Sebab kebenaran jurnalistik bukan hanya tentang apa yang benar untuk diketahui, tetapi juga bagaimana kebenaran itu disampaikan tanpa menghilangkan kemanusiaan.
Kritik Bukan Kebencian
Pers memiliki fungsi kontrol sosial, karena itu, kritik terhadap pemerintah adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.
Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, sebaliknya, media juga tidak boleh menjadikan kritik sebagai alasan untuk menghakimi.
Ada perbedaan antara kritik dan penghukuman.
Kritik bertujuan memperbaiki.
Penghukuman bertujuan menjatuhkan.
Pers yang sehat berani mengkritik kebijakan yang keliru, tetapi tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakannya.
Pemerintah yang sehat menerima kritik bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai cermin.
Di antara keduanya terdapat kepentingan yang lebih besar : masyarakat.
Sebab pada akhirnya, pers dan pemerintah sama-sama memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berguna.
Hak Jawab dan Hak Koreksi :
Jalan Pulang bagi Kebenaran
Dalam praktik jurnalistik, kekeliruan bukan sesuatu yang mustahil.
Wartawan adalah manusia.
Redaksi adalah tempat manusia bekerja.
Karena itu, kemungkinan terjadinya kesalahan tetap ada.
Namun profesionalisme pers terlihat bukan dari klaim bahwa ia tidak pernah salah, melainkan dari kesediaannya memperbaiki kesalahan secara bertanggung jawab.
UU Pers memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Ini adalah mekanisme penting dalam kehidupan pers.
Sebab apabila sebuah berita keliru, jalan keluarnya bukan selalu dengan membungkam media, jalan keluarnya adalah klarifikasi, koreksi, hak jawab, dan penyelesaian sesuai mekanisme yang tersedia dalam hukum pers.
Dengan demikian, pers tidak kehilangan martabatnya ketika mengakui kesalahan, justru di situlah kehormatannya tumbuh.
Antara Legalitas dan Independensi
Legalitas dan independensi bukan dua kutub yang harus dipertentangkan.
Keduanya justru seperti akar dan daun.
Legalitas adalah akar yang membuat media berdiri dalam ruang hukum.
Independensi adalah daun yang membuatnya mampu menangkap cahaya kebenaran.
Media yang legal tetapi kehilangan independensi dapat berubah menjadi corong kepentingan.
Sebaliknya, media yang mengatasnamakan independensi tetapi mengabaikan hukum dan kode etik dapat kehilangan kepercayaan publik.
Karena itu, pers yang ideal adalah pers yang legal dalam kelembagaan, independen dalam sikap, akurat dalam pemberitaan, berimbang dalam penyajian, dan bertanggung jawab dalam setiap kata.
Pena yang Tajam Tidak Harus Melukai
Ada ungkapan yang patut direnungkan :
pena boleh tajam, tetapi hati tidak boleh tumpul.
Wartawan membutuhkan keberanian untuk mengungkap sesuatu yang mungkin tidak disukai oleh penguasa, pengusaha, ataupun kelompok tertentu.
Tetapi keberanian itu harus ditemani kebijaksanaan, sebab tujuan jurnalistik bukanlah membuat seseorang jatuh.
Tujuan jurnalistik adalah membuat publik melihat dengan lebih terang.
Karena itu, wartawan tidak harus takut kepada kekuasaan, tetapi juga tidak boleh mabuk oleh kebebasan.
Ia harus takut kepada satu hal : mengkhianati kebenaran dan kepercayaan publik.
Menjaga Pers, Menjaga Demokrasi
Pada akhirnya, membangun pers yang sehat bukan hanya tugas wartawan.
Perusahaan pers memiliki tanggung jawab, pun wartawan memiliki tanggung jawab.
Pemerintah memiliki tanggung jawab.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab.
Pemerintah perlu menjamin ruang kebebasan pers.
Media perlu menjaga profesionalitas.
Wartawan harus memegang teguh kode etik, dan masyarakat perlu menjadi pembaca yang kritis, tidak mudah percaya terhadap setiap informasi yang beredar.
Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang kuat.
Demokrasi juga membutuhkan pers yang bebas, profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Penutup
Akhirnya, ketika legalitas menemukan maknanya, disanalah independensi menemukan batas moralnya, dan disanalah kebebasan pers menemukan kehormatannya.
Pers yang legal adalah pers yang memiliki pijakan.
Pers yang independen adalah pers yang memiliki keberanian.
Pers yang beretika adalah pers yang memiliki kehormatan.
Ketiganya harus berjalan bersama.
Sebab pada akhirnya, yang harus dibela oleh pers bukanlah kepentingan pemilik media, bukan kepentingan wartawan, bukan kepentingan pemerintah, dan bukan pula kepentingan kelompok tertentu.
Yang harus dibela adalah kebenaran, kepentingan publik, dan martabat manusia, dan ketika sebuah berita lahir dari fakta, ditulis dengan nurani, diuji melalui verifikasi, disampaikan secara berimbang, serta tunduk pada hukum dan kode etik, maka di sanalah kebebasan pers tidak sekadar menjadi hak, ia berubah menjadi amanah.
Karena pena yang jujur mungkin tidak selalu disukai, tetapi ia akan selalu dibutuhkan oleh zaman.
Wassalam
Majene, 13 Oktober 2026.
