( Telaah Singkat atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Ijazah Gibran )
Oleh : Muh. Arsalin Aras
Pendahuluan
Bahwa ada hal yang menarik ditelaah dalam perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, itu bukan terletak pada Amar putusannya, melainkan pada jalan logika untuk sampai kepada Amar tersebut.
Diketahui bahwa dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 pukul 20.58 WIB, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 12 Pemohon, yang di antaranya Denny Indrayana, KIPP, dan Partai Ummat : Tidak Dapat Diterima.
Alasannya tegas : Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, Pemohon dalam perkara PHPU Presiden hanyalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Para Pemohon bukan peserta Pilpres 2024.
Secara formil, perkara selesai sampai di situ, namun publik justru dibuat bertanya-tanya oleh pertimbangan di tengah putusan.
Hakim Konstitusi YM Arsul Sani membacakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Hakim Adies Kadir melanjutkan, certificate of attendance dan academic record hanyalah bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Pertanyaannya : jika sejak awal legal standing tidak terpenuhi, mengapa Hakim MK tetap memeriksa hingga tahap pembuktian ?.
Analisis Hukum Acara
Pertama, Doktrin Hukum Acara MK Memungkinkan.
Pemeriksaan pendahuluan di MK bertujuan memastikan kelengkapan berkas, kejelasan materi, kewenangan MK, dan legal standing. Namun laporannya hanya berupa rekomendasi panel hakim kepada pleno. Jika masih terdapat keraguan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dapat memutuskan agar pemeriksaan legal standing dan kewenangan dilakukan bersamaan dengan pokok perkara. Inilah yang terjadi. Standing tidak diputus dengan Putusan Sela, melainkan disatukan dalam putusan akhir.
Kedua, Asas Ius Curia Novit.
Dalam putusan ini MK secara eksplisit menyatakan berwenang memeriksa berdasarkan asas _ius curia novit_,pengadilan tidak boleh menolak perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan MK tidak berwenang. Jadi secara kewenangan, MK sah memeriksa, meski pada akhirnya persoalan standing yang menggugurkan.
Ketiga, Kebutuhan Kebenaran Materiil dan Judicial Transparency.
Perkara Gibran adalah perkara dengan perhatian publik yang sangat tinggi. Jika MK langsung memutus NO di awal tanpa membuka bukti penyetaraan ijazah, Surat Keterangan Nomor 9149/D.1/KS/2019, dan penjelasan tentang _explanation of grades_, maka fitnah akan terus hidup di luar sidang. Dengan tetap memeriksa, MK ingin memberi pesan ganda : secara formil permohonan gugur karena Pemohon bukan subjek yang tepat, tetapi secara materiil Mahkamah telah menjalankan fungsi mendengar dan menilai bukti.
Keempat, Berakhirnya Tahapan Pemilu Sebagai Alasan Substantif.
MK juga menambahkan alasan penting : status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan itu, tahapan Pemilu Presiden 2024 telah selesai, sehingga persoalan syarat calon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU.
Inilah mengapa amar putusan berbunyi : mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang kedudukan hukum, menolak eksepsi selain dan selebihnya, dan dalam pokok permohonan menyatakan tidak dapat diterima. Gibran tetap tidak didiskualifikasi, bukan karena ijazahnya terbukti sah, melainkan karena forum PHPU bukan forum yang tepat lagi dan Pemohon bukan pihak yang berhak memohon.
Apakah Sikap MK Dapat Dibenarkan ?
Secara hukum acara, dapat. PMK memberi ruang itu. Secara politik hukum, ini pilihan yang berani : MK memilih untuk tidak sekadar formalistik. Ia memeriksa sampai ke akar agar publik mendapat kejelasan, meski pada akhirnya tetap setia pada doktrin legal standing yang limitatif.
Bagaimana Kedudukan Pernyataan MK Mengenai Ijazah Gibran ?
Ini bagian yang paling penting secara doktrinal. Ketika Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak sedang mengabulkan permohonan untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Dalam teori putusan, perlu dibedakan :
a. Ratio Decidendi : alasan hukum utama yang menentukan hasil putusan. Dalam perkara ini, persoalan kedudukan hukum Pemohon menjadi dasar tidak diterimanya permohonan.
b. Obiter Dictum : pernyataan atau pertimbangan tambahan yang bukan merupakan dasar yang diperlukan untuk menghasilkan amar putusan.
Pernyataan tentang tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran dapat dianalisis sebagai pertimbangan tambahan (obiter) sejauh tidak diperlukan untuk menetapkan bahwa Pemohon tidak mempunyai legal standing. Perlu pula dicatat bahwa ketiadaan bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak selalu identik dengan pembuktian positif bahwa seseorang tidak pernah lulus pendidikan tertentu.
Prinsip Putusan NO
MK pada akhirnya menyatakan NO Niet Ontvankelijk Verklaard, permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
Secara doktrin ada 5 dasar pembenar yang dipakai Hakim MK untuk itu :
1. Legal Standing di MK bukan Putusan Sela wajib, bisa diputus bersama putusan akhir
Beda dengan PTUN yang punya dismissal procedure dengan penetapan.
Di MK, berdasarkan PMK No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara PUU Pasal 40 dan PMK No. 4 Tahun 2023 jo PMK No. 2 Tahun 2024 tentang PHPU Pasal 3 ayat (1), panel hakim di pemeriksaan pendahuluan hanya memberi rekomendasi.
Apabila ada keraguan apakah kerugian konstitusional itu spesifik-aktual atau potensial, maka RPH Pleno bisa memutuskan : pemeriksaan legal standing disatukan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Jadi Amar NO baru diucapkan di akhir, setelah semua bukti diperiksa.
Ini doktrin baku MK sejak lama, legal standing adalah bagian dari admisibility tapi penilaiannya masuk dalam pertimbangan putusan akhir.
2. Asas Audi et Alteram Partem dan Transparansi Publik
MK sebagai guardian of constitution_ putusannya final dan mengikat erga omnes. Untuk perkara yang menjadi perhatian publik nasional seperti Wapres, Hakim memilih menempuh judicial transparency: tetap mendengar semua pihak, buka semua bukti, agar tidak ada tuduhan menutupi fakta.
Kalau langsung diputus NO di awal tanpa persidangan tahap pembuktian, isu ijazah akan tetap liar di luar, dengan membuktikan dulu lalu menyatakan NO, maka MK ingin memberikan kepastian materiil kepada publik.
3. Untuk membangun Ratio Decidendi yang utuh dan mencegah gugatan berulang.
Ini teknik Hukum Acara yang sering disebut obiter dicta yang diperkuat menjadi ratio. Hakim ingin mengatakan : “Sekalipun anda punya standing, dalil pokok anda tetap tidak berdasar”.
Dengan memeriksa ijazah, penyetaraan Dikdasmen, Pasal 169 huruf r UU Pemilu, MK sekaligus menutup pintu perkara serupa di masa depan.
Kalau hanya NO karena Legal Standing, maka besok bisa saja ada Paslon lain yang punya standing mengajukan isu yang sama persis.
4. Sifat Hukum Acara MK yang Sui Generis, tidak menganut dismissal murni.
Dalam literatur hukum acara MK, pemeriksaan pendahuluan itu adopsi dari pemeriksaan persiapan PTUN, tapi kewenangan dismissal tanpa pemeriksaan pokok tidak diadopsi secara penuh. MK wajib memberi nasihat, menerima perbaikan, dan Pleno lah yang menentukan.
Karena itu hakim tidak boleh menolak di tengah jalan dengan alasan ius curia novit, hakim dianggap tahu hukum, tapi tetap harus memeriksa fakta agar putusan tidak cacat formil.
5. Kepastian Hukum bagi Pihak Terkait.
Dalam PHPU, Pihak Terkait adalah Paslon terpilih. Jika diputus NO di awal tanpa pemeriksaan bukti, status hukum Gibran tetap menggantung di mata publik. Dengan memeriksa bukti sampai tuntas lalu menyatakan NO, status Gibran sebagai Wapres tetap sah secara hukum acara, dan isu sudah diuji secara terbuka.
Bahwa Ruang lingkup tulisan ini terbatas pada isu LEGAL STANDING, atau semata-mata hanya membahas aspek Hukum Acara MK, khususnya doktrin LEGAL STANDING atau Kedudukan Hukum Pemohon.
Atau tidak dimaksudkan untuk menilai sah atau tidak sahnya ijazah Pihak Terkait dan tidak pula dimaksudkan sebagai bahwa pihak Terkait tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Penegasan Doktrin : tidak terpenuhinya Legal Standing tidak wajib diputus dengan Putusan Sela.
Bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Acara MK yang bersifat sui generis, atau Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi itu tidak sama dengan hukum acara manapun.
Sehingga ketika Majelis Hakim MK melanjutkan sidang meski legal standing gugur, adalah sah dalam sistem Hukum Acara di MK.
Atau bahwa ketika syarat kedudukan hukum Pemohon tidak terpenuhi, maka tidak serta merta perkara tersebut harus berhenti pada tahap pendaftaran, putusan sela, atau putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) di awal persidangan.
Dasar hukumnya adalah :
a. PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara PUU Pasal 40* dan *PMK Nomor 4 Tahun 2023 jo PMK Nomor 2 Tahun 2024 tentang PHPU Presiden dan Wakil Presiden Pasal 3 ayat (1) : Pemeriksaan pendahuluan oleh Panel Hakim hanya bersifat rekomendasi kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Pleno.
Panel tidak diberi kewenangan memutus dismissal secara final.
b. Apabila terdapat keraguan atau untuk kepentingan transparansi publik, RPH berwenang menentukan bahwa pemeriksaan mengenai kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon disatukan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dalam Putusan Akhir.
c. Asas Ius Curia Novit_ Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman : Hakim dianggap tahu hukum dan tidak boleh menolak perkara begitu saja.
Hakim wajib memeriksa fakta secara lengkap agar putusan tidak cacat formil.
Majelis Hakim MK Tetap Berwenang Melanjutkan Pemeriksaan Hingga Pokok Perkara.
Bhw sekalipun pada akhirnya Pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing sebagaimana Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Majelis Hakim Konstitusi tetap dapat dan berwenang melanjutkan pemeriksaan hingga tahap pembuktian.
Tujuannya adalah untuk memenuhi :
Asas Audi et Alteram Partem (mendengar semua pihak)
– Prinsip Judicial Transparency dan Erga Omnes karena putusan MK final dan mengikat
– Kepastian hukum bagi Pihak Terkait agar status hukumnya tidak menggantung di ruang publik
– Mencegah gugatan berulang dengan isu yang sama (obiter dicta yang diperkuat menjadi ratio)
Demikian, Amar Putusan yang berbunyi “mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang kedudukan hukum, menolak eksepsi selain dan selebihnya, dan dalam pokok permohonan menyatakan tidak dapat diterima” adalah sah secara hukum acara.
Kedudukan Pernyataan Tentang Ijazah Adalah Obiter Dictum.
Pernyataan Majelis mengenai bukti ijazah dlm pertimbangan putusan, ketika Amar-nya didasarkan pada tidak terpenuhix legal standing, secara doktrinal berkedudukan sebagai pertimbangan tambahan (_obiter dictum), bukan ratio decidendi yang menentukan.
Artinya bahwa pembahasan dalam tulisan ini adalah murni kajian Hukum Acara MK tentang kapan legal standing harus diputus di muka dan kapan dapat disatukan dengan pokok perkara.
Penutup
Kritik hukum yang paling kuat bukan sekadar mempertanyakan mengapa hakim melanjutkan persidangan, melainkan mempertanyakan hubungan antara dasar putusan dan ruang lingkup pemeriksaan.
Apabila argumentasi Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka pemeriksaan pokok perkara sampai tahap pembuktian perlu dijelaskan dasar relevansi dan kebutuhan hukumnya.
Pasal 45 UU MK mengatur pembuktian dan fakta persidangan sebagai bagian dari putusan, tetapi tidak secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan substansi setelah syarat kedudukan hukum dinyatakan tidak terpenuhi.
Kewenangan hakim untuk mencari keadilan substantif tidak boleh dipisahkan dari kewajiban menjaga kepastian hukum dan disiplin hukum acara.
Sebab, proses peradilan bukan hanya harus menghasilkan putusan yang dianggap benar secara substantif, tetapi juga harus memperlihatkan mengapa perkara tersebut layak diperiksa dan diputus dalam forum yang bersangkutan.
Akhirnya, semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi
pembaharuan Hukum Acara MK ke depan, kapan legal standing harus diputus final di muka, dan kapan ia harus disatukan dengan pokok perkara demi transparansi publik.
Wassalam
Majene, 11 Oktober 2026.
