JAKARTA,kolomnews– Teregistrasinya perkara sengketa ijazah wapres RI Gibran di Mahkamah Konsitusi yang mempersoalkan syarat pencalonan dengan Nomor perkara : 01/PHPU.PRES-XXIV2026 tanggal 17 september dengan pemohon ada individu , ada parpol , lembaga pemantau dan ormas.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik( LOHPU) Aco Hatta,SH menyebut, karena basis dasar dari sengketa pilpres sesuai pasal 475 ayat 1 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah para pemohon adalah peserta pemilihan presiden sedangkan pemohon dalam perkara ini bukan peserta pilpres, kemudian MK pada tanggal 16 september 2026 menerbitkan PMK No 1 tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal permohonan mengenai perselisihan hasil pilpres 2024 yang diajukan tahun 2026.
Menurutnya, tindakan ini jelas bukan pakem yang biasa sengketa pilpres 2024 sudah berakhir, kalau kemudian syarat pencalonan terkait penyetaraan ijazah SMA menjadi persoalan di ranah MK ada UU sisdiknas yang bisa di uji , UU Pemilu soal syarat calon , dan proses uji materi di MA terkait Permendiknas soal penyataraan atau gugatan perdata terkait PMH, terkait terbitnya surat keterangan ijazah denda pola seperti ini MK rentan menjadikan Azas kepastian hukum menjadi tidak pasti.
Posisi legislatif daerah dan pusat, sebut Aco Hatta rentan disoal karna terkait sengketa pileg tindakan yang dilakukan oleh MK ini dengan desain rekayasa konstitusi rentan terjadi eksesais konstitusi yang akan menjadikan hukum acara mahkamah konsitutusi menjadi tidak pasti.
” Seharusnya perkara ini tidak di registrasi karna syarat formil yang tidak terpenuhi dan melampaui tenggat waktu permohonan atau dalam terori hukum disebut daluwarsa,” ujar Aco Hatta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,19 September 2026.
Dir LOHPU ( lembaga opini hukum publik ) ini lagi mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dari Mahkamah Konstitusi atas proses registrasi dan terbitnya PMK No 1 tahun 2026 yang cenderung mengakomodasi gugatan ini pada MKMK ( Majelis Kehormatan MK).
” Jangan utak – atik hukum acara Mahkamah Konstitusi dengan tidak adanya kepastian,” pungkasnya.(Sm/kn)
